W B S
SELAMAT DATANG DI WHISTLE BLOWING SYSTEM
Whistle Blowing system atau yang disingkat WBS adalh mekanisme penyampaian dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkepentingan disuatu instansi Pengaduan masyarakat adalah suatu peran serta masyarakat dalam membangun wilayah bebas korupsi yang perlu mendapatkan respon yang cepat dan tepat oleh instansi terkait.
Kriteria Laporan
- Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
- Menjelaskan dimana, kapan kasus tersebut dilakukan
- Siapa pejabat/pegawai RS yang melakukan atau terlibat
- Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan tindak pidana korupsi
Budaya Keselamatan
- PERILAKU TIDAK LAYAK (IN APPROPIATE)
- PERILAKU MENGGANGGU (DISRUPTIVE)
- PERILAKU YANG MELECEHKAN (HARASSMENT)
- PELECEHEN SEKSUAL
Tahap Pelaporan
Sebelum melaporkan kejadian korupsi, gratifikasi di lingkungan RSUD R. Ali Manshur Kab Tuban, pastikan laporan anda telah memenuhi persyaratan sebagai berikut
- Identitas pelapor (email dan no telp yang valid)
- Pegawai yang dilaporkan adalah pegawai RSUD R. Ali Manshur
- Bukti foto yang menunjukkan keterlibatan pelaku
Cara Pengisian
- SACAN BARCODE YANG DISEDIAKAN
- MASUKKAN NAMA PELAPOR
- MASUKKAN NO HANDPHONE PELAPOR
- PILIH KATEGORI LAPORAN (GRATIFIKASI, KORUPSI, BENTURAN KEPENTINGAN)
- ISI LAPORAN
- UANGGAH BUKTI PENGUAT LAPORAN
INFORMASI PRIBADI ANDA AKAN KAMI JAGA SEPENUHNYA, KARENA YANG TERPENTING BAGI KAMI ADALAH ISI LAPORAN ANDA. TERIMAKASIH SUDAH BERPARTISIPASI DALAM MENCIPTAKAN ZONA BEBAS KORUPSI DEMI MENINGKATKAN LINGKUNGAN KERJA YANG PROFESIONAL DAN PRODUKTIF DAN MENINGKATKAN PELAYANAN PADA MASYARAKAT.